Bisakah CEO / Direktur Utama / Komisaris Utama "jualan ke ritel"?

Free Float dan Kategori Pemegang Saham

📊 Bisakah CEO / Direktur Utama / Komisaris Utama "jualan ke ritel"?

📌 Aspek Penjelasan
1. Siapa mereka? CEO, Direktur Utama, dan Komisaris Utama adalah Insider (Orang Dalam) menurut UU Pasar Modal.
2. Apakah mereka bisa jual saham ke publik/ritel? Bisa, jika mereka memang punya saham secara pribadi (sebagai investor), tapi:
  • Harus melapor ke OJK dan Bursa (BEI)
  • Tidak boleh memakai informasi orang dalam yang belum dipublikasikan
  • Harus transparan dan tercatat
3. Apakah bisa "jualan" saham perusahaan ke publik? Kalau maksudnya ikut serta menjual saham perusahaan (sebagai bagian dari manajemen saat IPO atau aksi korporasi), maka:
  • Bisa, tapi hanya melalui proses resmi seperti IPO, rights issue, private placement, dsb.
  • Proses ini dikawal oleh underwriter dan tunduk pada OJK dan BEI.
4. Kalau "jualan langsung" ke ritel investor kecil secara informal? Tidak boleh. Ini bisa termasuk:
  • Manipulasi pasar
  • Penyalahgunaan informasi orang dalam (insider trading)
  • Pelanggaran kode etik & pidana pasar modal
5. Bisa jadi "pemicu" ritel beli? Bisa secara psikologis. Pernyataan publik atau aksi beli dari CEO kadang dianggap sinyal positif oleh investor ritel, tetapi ini bukan berarti CEO "jualan" langsung ke ritel.
6. Contoh legal Jika CEO menjual sebagian saham pribadinya, itu bisa dilakukan secara sah melalui broker resmi, tapi tetap wajib diumumkan ke publik (lihat: keterbukaan informasi BEI).

Comments

Popular posts from this blog

Ciri dan Strategi Saham Multibagger A

Corporate Action: Macam, Tujuan, Contoh, dan Dampaknya

Mental Block: Diri & Afirmasi