Free Float dan Kategori Pemegang Saham

Free Float dan Kategori Pemegang Saham

Pengertian Free Float

Free float adalah jumlah saham yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan bebas di pasar, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pihak-pihak strategis seperti pengendali, direksi, komisaris, afiliasi, dan treasury stock.

๐Ÿ“Š Analisis Kategori Pemegang Saham dan Status Free Float

Kategori Pemegang Saham Termasuk Free Float? Keterangan
PT-PT (Perusahaan/Institusi)❌ Umumnya TidakJika memiliki kepentingan strategis atau afiliasi, tidak dihitung free float. Bisa dihitung jika merupakan investor publik biasa dan minoritas.
Komisaris❌ TidakTermasuk insider dan terafiliasi.
Direksi❌ TidakTermasuk insider dan terafiliasi.
Afiliasi❌ TidakSaham milik afiliasi (terkait manajemen/pengendali) dikecualikan dari free float.
Pemegang Saham Pengendali❌ TidakTidak termasuk free float karena punya kendali atas perusahaan.
Pemegang Saham Non-Pengendali✅ Bisa YaJika bukan afiliasi, bukan insider, dan sahamnya diperdagangkan bebas.
Saham Treasury (Saham Buyback)❌ TidakTidak dihitung sebagai saham beredar (tidak diperdagangkan).
Masyarakat Warkat (Fisik)✅ Bisa YaJika sahamnya milik publik dan tidak terafiliasi. Meski warkat (fisik), tetap bisa dihitung jika bukan milik insider.
Masyarakat Non-Warkat (Scripless)✅ Bisa YaUmumnya justru ini yang sering dihitung free float. Selama bukan afiliasi/pengendali.

๐Ÿ“ Kesimpulan: Yang Umumnya Masuk Free Float

  • ✅ Pemegang saham publik (masyarakat biasa), baik warkat maupun non-warkat
  • ✅ Saham non-pengendali dan tidak terafiliasi
  • ✅ Saham yang bisa diperdagangkan bebas di pasar sekunder

❌ Tidak Termasuk:

  • Saham milik pengendali, direksi, komisaris, afiliasi
  • Saham treasury (hasil buyback)
  • Saham milik institusi dengan hubungan strategis atau kepemilikan signifikan

๐Ÿ” Tips Praktis:

  • Cek laporan ringkasan emiten di IDX.co.id
  • Lihat prospektus IPO (struktur pemegang saham dan jumlah saham publik)
  • Baca laporan tahunan atau laporan keuangan perusahaan
  • Peraturan: Peraturan I-A dan I-E BEI, POJK No. 29/POJK.04/2016

Pemegang Saham: Masyarakat Warkat & Non Warkat

Pemegang saham dalam kategori Masyarakat Warkat dan non Masyarakat Warkat merujuk pada dua kelompok berbeda dalam konteks kepemilikan saham perusahaan.

  1. Masyarakat Warkat
    • Merupakan kelompok pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam bentuk warkat atau fisik.
  2. Non Masyarakat Warkat
    • Merupakan kelompok pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam bentuk fisik atau scripless.

Kedua kelompok ini dapat termasuk dalam definisi free float, tergantung pada aturan yang berlaku di pasar modal masing-masing.

Free float adalah saham-saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar bebas, dan tidak dimiliki oleh:

  • Pemegang saham institusional besar
  • Pemilik saham yang memiliki keterkaitan khusus dengan perusahaan
  • Pihak yang memiliki pembatasan tertentu dalam menjual sahamnya

Dengan demikian, jika saham yang dimiliki oleh Masyarakat Warkat dan non Masyarakat Warkat diperdagangkan secara bebas di pasar saham, maka mereka bisa dikategorikan sebagai free float — tergantung pada regulasi dan definisi yang berlaku.

๐Ÿ“Œ Non Masyarakat Warkat vs Free Float

Secara umum, Non Masyarakat Warkat belum tentu berarti free float. Istilah tersebut hanya menggambarkan bentuk pencatatan kepemilikan saham, bukan status likuiditas atau kebebasan perdagangan saham.

๐Ÿ“Œ Definisi Kunci

  1. Non Masyarakat Warkat
    Pemegang saham yang tidak memiliki saham dalam bentuk fisik (warkat), melainkan disimpan secara elektronik melalui sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  2. Free Float
    Saham yang dimiliki oleh publik (bukan insider, pemegang saham pengendali, atau pihak strategis lainnya) dan dapat diperdagangkan bebas di pasar saham.

❗ Perbedaan Penting

Kategori Menunjukkan Bisa Jadi Free Float?
Non Masyarakat Warkat Bentuk pencatatan saham (non fisik) ❌ Belum tentu
Free Float Status likuiditas dan kepemilikan publik ✅ Ya, kalau memenuhi kriteria

✅ Kapan Non Masyarakat Warkat Termasuk Free Float?

Jika pemegang saham Non Masyarakat Warkat:

  • Bukan pemegang saham pengendali
  • Bukan pihak terafiliasi atau insider
  • Bukan institusi strategis yang menahan saham jangka panjang
  • Sahamnya diperdagangkan aktif di bursa

✅ Maka ya, mereka termasuk dalam free float.

❌ Kapan Tidak Termasuk Free Float?

Jika pemegang saham Non Masyarakat Warkat:

  • Adalah pemegang saham pengendali
  • Merupakan direksi, komisaris, atau pihak terafiliasi
  • Institusi besar yang tidak memperdagangkan sahamnya di pasar

❌ Maka mereka tidak termasuk free float, meskipun tercatat sebagai Non Masyarakat Warkat.

๐Ÿงพ Kesimpulan

Non Masyarakat Warkat ≠ otomatis free float

➡ Tetapi bisa termasuk, jika memenuhi kriteria sebagai saham publik yang bebas diperdagangkan.

๐Ÿ” Untuk memastikan status free float suatu saham, Anda bisa merujuk pada:

  • Laporan E-KIK
  • Prospektus IPO
  • Situs resmi BEI (Bursa Efek Indonesia)

✅ Apakah Saham di Aplikasi Sekuritas Termasuk Free Float?

✅ Ya, umumnya saham yang diperdagangkan setiap hari di aplikasi sekuritas adalah bagian dari free float — asalkan saham tersebut dimiliki oleh publik dan bukan oleh pihak terafiliasi atau pengendali.

๐Ÿ“Œ Penjelasan: Apa Itu Free Float?

Free Float adalah saham yang:

  • Dimiliki oleh masyarakat umum (investor publik)
  • Tidak dimiliki oleh pihak terafiliasi, pengendali, atau strategis
  • Tersedia untuk diperdagangkan di pasar terbuka (misalnya di aplikasi sekuritas seperti Ajaib, Bibit, BIONS, MOST, dll)
  • Tidak memiliki pembatasan untuk dijual atau ditransaksikan

⚠️ Catatan Penting

Tidak semua saham yang tersedia di aplikasi sekuritas otomatis termasuk free float.

Contoh:

  • Jika direktur atau pemilik mayoritas menyimpan saham di akun sekuritas dan muncul di aplikasi, saham itu belum tentu free float
  • Saham tersebut bisa dijual, tapi karena pemiliknya adalah insider atau pengendali, tetap tidak dihitung sebagai bagian dari free float

✅ Maka, Kapan Saham Dianggap Free Float?

Saham bisa dianggap sebagai bagian dari free float jika:

  1. Dimiliki oleh investor publik biasa
  2. Tidak dimiliki oleh insider, pengendali, atau institusi strategis
  3. Diperdagangkan secara aktif di pasar terbuka setiap hari

✅ Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka saham tersebut adalah free float

❌ Kapan Tidak Termasuk Free Float?

Meskipun saham tersedia di aplikasi sekuritas, saham tidak termasuk free float jika dimiliki oleh:

  • Pemegang saham pengendali
  • Insider seperti direksi, komisaris, atau afiliasi
  • Institusi strategis yang menahan saham untuk jangka panjang

❌ Maka saham itu tetap tidak masuk kategori free float

Comments

Popular posts from this blog

Ciri dan Strategi Saham Multibagger A

Corporate Action: Macam, Tujuan, Contoh, dan Dampaknya

Mental Block: Diri & Afirmasi