Struktur Kepemilikan dan Jabatan dalam Perusahaan

Istilah untuk Owner yang juga PSP

Owner yang juga PSP

Owner yang juga PSP (Pemegang Saham Pengendali) biasanya disebut dengan beberapa istilah tergantung konteks hukum, keuangan, dan regulasi. Berikut tabel istilah-istilah yang umum digunakan:

Istilah Penjelasan
Pemilik Pengendali (Controlling Owner) Paling umum dipakai di media/keuangan. Menunjukkan bahwa pemilik tersebut juga mengendalikan arah dan keputusan perusahaan.
Pemegang Saham Pengendali (PSP) Istilah resmi di regulasi, khususnya di sektor perbankan dan keuangan (OJK, BEI, dll.).
Ultimate Beneficial Owner (UBO) Digunakan dalam konteks anti pencucian uang (AML/CFT), untuk menyebut orang yang secara akhir menikmati kendali dan keuntungan dari perusahaan.
Majority Shareholder (Jika >50% saham) Jika saham yang dimiliki adalah mayoritas, biasanya >50%.
Pengendali Perusahaan (Company Controller) Istilah umum dalam laporan tahunan, prospektus, atau struktur korporasi.
Direktur Utama, Direktur Presiden, dan CEO

Direktur Utama = Direktur Presiden = CEO?

Di Indonesia, Direktur Utama biasanya setara dengan Direktur Presiden (President Director) dan juga dengan istilah internasional CEO (Chief Executive Officer). Meskipun istilahnya berbeda, ketiganya merujuk pada jabatan tertinggi dalam struktur eksekutif perusahaan.

Perbandingan Istilah

Istilah Kepanjangan / Terjemahan Penjelasan
Direktur Utama - Istilah resmi di Indonesia untuk pimpinan tertinggi perusahaan, digunakan dalam dokumen hukum seperti akta perusahaan dan regulasi OJK.
Direktur Presiden President Director Terjemahan formal yang umum dipakai dalam laporan perusahaan berbahasa Inggris, khususnya perusahaan terbuka atau multinasional.
CEO Chief Executive Officer Istilah internasional untuk jabatan pimpinan eksekutif tertinggi, populer di kalangan startup dan perusahaan global.

Perbandingan Istilah Internasional

Negara Istilah Umum Padanan di Indonesia
Amerika Serikat CEO Direktur Utama
Jepang CEO / President Direktur Utama
Indonesia Direktur Utama CEO
Singapura CEO / Managing Director Direktur Utama

Kesimpulan: Ya, Direktur Utama biasanya sama dengan CEO dan Direktur Presiden dalam struktur perusahaan, hanya berbeda dari segi bahasa dan regulasi.

Struktur Kepemilikan dan Jabatan dalam Perusahaan

Owner (Pemilik) adalah individu atau entitas yang memiliki sebagian kepemilikan perusahaan. Owner bisa berperan secara aktif maupun pasif. Berikut ini jenis-jenis owner:

  1. Pemegang Saham Pengendali (PSP) – Owner dengan kendali penuh terhadap arah perusahaan.
    • Bisa aktif maupun pasif dalam struktur manajemen.
    • Bisa menunjuk CEO untuk mengelola bisnis, atau menjadi CEO sendiri jika aktif.
    • Wajib mendapat persetujuan OJK saat melakukan akuisisi di sektor perbankan/keuangan.
    • Owner tidak harus menjabat direktur/komisaris, tapi tetap bisa mengendalikan perusahaan lewat kepemilikan saham.
    • Bisa juga menjabat direktur atau komisaris jika ditunjuk atau menunjuk diri sendiri.
    • Kriteria PSP:
      • Memiliki saham langsung atau tidak langsung ≥ 25%, atau
      • Memiliki pengaruh signifikan dalam kebijakan dan pengendalian perusahaan meskipun sahamnya < 25%.
      • Contoh: Seseorang memiliki 20% saham, tapi seluruh direksi tunduk padanya — OJK dapat menetapkannya sebagai PSP.
  2. Pemilik Saham Mayoritas – Umumnya otomatis menjadi PSP jika melampaui batas ambang tertentu (misalnya > 50%).
  3. Pemilik Saham Minoritas – Tetap disebut "owner", tapi tidak punya kendali penuh terhadap arah perusahaan (misalnya hanya 10% saham).

Jabatan dalam Struktur Perusahaan

  • Direktur Utama (Dirut) – Pemimpin tertinggi di jajaran direksi.
  • Direktur – Anggota direksi yang biasanya membawahi divisi tertentu (misalnya keuangan atau operasional).
  • Komisaris – Bertugas mengawasi direksi, tidak mengurus operasional langsung.
  • CEO (Chief Executive Officer)
    • Posisi manajerial aktif tertinggi di perusahaan.
    • Bisa ditunjuk dan diberhentikan oleh pemilik.
    • CEO = Owner jika CEO memiliki saham di perusahaan.
    • CEO = PSP jika CEO juga memiliki saham pengendali.
    • CEO saja (tanpa saham) biasanya adalah profesional yang direkrut (bekerja untuk gaji).
  • Investor
    • Orang atau badan yang menanamkan dana ke perusahaan, baik besar maupun kecil.
    • Status kepemilikan modal, bukan jabatan struktural.
    • Dapat bersifat pasif (hanya menyetor dana) atau aktif (ikut dalam manajemen).
    • Investor baru masuk ke struktur jika ditunjuk menjadi direktur atau komisaris.

Catatan Tambahan

  • Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah istilah resmi/legal dalam dunia perbankan dan keuangan.
  • Ultimate Beneficial Owner (UBO) digunakan dalam konteks anti pencucian uang untuk menunjuk pihak yang benar-benar menikmati manfaat dari kepemilikan perusahaan.

Comments

Popular posts from this blog

Mental Block: Diri & Afirmasi

Corporate Action: Macam, Tujuan, Contoh, dan Dampaknya

Ciri dan Strategi Saham Multibagger A