Siapa yang termasuk Market Maker?

Free Float dan Kategori Pemegang Saham

📊 Siapa yang termasuk Market Maker?

Jenis Pihak Termasuk Market Maker? Keterangan
PT-PT (Perusahaan/Institusi) Bisa Jika mendapat izin resmi sebagai **Anggota Bursa** dan ditunjuk oleh emiten atau BEI sebagai Market Maker.
Komisaris Utama Tidak Bukan pelaku pasar aktif, melainkan pengawas manajemen; bukan bagian dari aktivitas market making.
Komisaris Tidak Posisi pengawasan, tidak termasuk dalam aktivitas perdagangan pasar sekunder.
Direksi Utama Tidak Pengambil keputusan operasional, tetapi bukan entitas atau perorangan yang berperan sebagai market maker.
Direksi Tidak Seperti di atas, bukan pelaku perdagangan yang aktif untuk tujuan likuiditas pasar.
Afiliasi Tidak langsung Dapat terlibat secara tidak langsung, tapi bukan market maker kecuali jika melalui institusi berizin.
Pemegang Saham Pengendali Tidak Bisa memengaruhi kebijakan, tetapi tidak otomatis bertindak sebagai market maker.
Pemegang Saham Non-Pengendali Tidak Investor biasa, tidak termasuk pelaku market making.
Saham Treasury (Saham Buyback) Tidak Disimpan oleh emiten, tidak diperdagangkan aktif; bukan pelaku market making.
Masyarakat Warkat (Fisik) Tidak Investor dengan saham dalam bentuk sertifikat fisik, bukan pelaku perdagangan aktif.
Masyarakat Non-Warkat (Scripless) Tidak Investor umum melalui KSEI, bukan market maker kecuali dalam bentuk institusi tertentu.
Market Maker Terdaftar Ya Pihak yang secara resmi ditunjuk (biasanya sekuritas) untuk menjaga likuiditas suatu saham.
  • Catatan Tambahan:

    Market Maker umumnya adalah perusahaan sekuritas (broker-dealer) atau institusi keuangan yang ditunjuk oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atau emiten. Tujuan utama Market Maker adalah menjaga likuiditas, stabilitas harga, dan memfasilitasi perdagangan di pasar saham.

    Perorangan seperti komisaris, direksi, atau pemegang saham tidak otomatis atau legal menjadi Market Maker, kecuali melalui lembaga yang memiliki izin resmi.

  • 🔍 Pertanyaan Penting:

    Bisakah CEO / Direktur Utama / Komisaris Utama "jualan ke ritel"?
    Jawaban: Bisa, tetapi dengan batasan ketat, pengawasan intensif, dan tidak sembarangan.

  • Yang Tidak Boleh dan Berbahaya:
    • Menawarkan saham secara langsung ke investor ritel tanpa prospektus resmi dapat dianggap sebagai skema ilegal.
    • Mempromosikan saham perusahaan sendiri tanpa dasar keuangan yang valid dapat tergolong manipulasi pasar.
  • Kesimpulan:
    • CEO/Direktur/Komisaris bisa menjual saham, tetapi harus dilakukan secara legal, transparan, dan melalui jalur resmi.
    • Tidak boleh menjual langsung ke ritel dalam bentuk ajakan tidak resmi.
    • Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi oleh OJK, BEI, bahkan pidana.

Comments

Popular posts from this blog

Ciri dan Strategi Saham Multibagger A

Corporate Action: Macam, Tujuan, Contoh, dan Dampaknya

Mental Block: Diri & Afirmasi